Selasa, 17 Januari 2023

NYALI BESAR JOKOWI JAGA KEKAYAAN NEGERI DARI TANGAN ASING

Setelah berbulan-bulan dilanda kekeringan dolar AS, pemerintah akhir mengambil langkah tegas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merevisi aturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019.

Perubahan ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan cadangan devisa negara karena selama ini hasil ekspor Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang positif.

Bayangkan, Indonesia berhasil mencatatkan surplus neraca perdagangan selama 31 bulan beruntun, namun fakta ini tidak lantas membuat cadangan devisa (cadev) menguat.

Surplus selama 31 bulan beruntun membuat nilai ekspor Indonesia menyentuh US$ 609,1 miliar atau lebih dari Rp 9.500 triliun. Sayangnya, posisi cadangan devisa (cadev) justru tidak bergerak jauh di kisaran US$ 130-140 miliar pada rentang 31 bulan tersebut.

Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2022 mencapai US$ 137,2 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan Thailand (US$ 201,9 miliar per Oktober 2022), Singapura (US$ 282,2 miliar), India (US$ 534,02 miliar), serta Korea Selaran (US$ 414 miliar).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa kebijakan revisi ini diambil karena dirinya ingin eksportir menaruh devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri dalam kurun waktu tertentu. Dengan pundi-pundi dolar ini, maka kondisi eksternal Indonesia semakin kuat jika harus menghadapi guncangan ke depannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sesuai arahan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Rabu (11/1/2023).

"Melalui PP 1 kita akan atur supaya devisa itu masuk dulu sehingga akan memperkuat devisa kita," tegas Airlangga.

Selama ini, eksportir banyak menyimpan dolar hasil ekspornya di luar negeri. Hal ini membuat Indonesia kekeringan likuiditas dolar. Akhirnya posisi nilai tukar menjadi goyah. Revisi PP No.1 Tahun 2019 ini memicu banyak pertanyaan. Apakah Indonesia akan memulai rezim kontrol devisa?

Deputi Ekonomi Makro & Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir menegaskan revisi aturan ini bukan bentuk kontrol devisa. Menurutnya, Indonesia masih menjunjung aturan devisa bebas. Selain itu, revisi PP Nomor 1 Tahun 2019 sejalan dengan aturan di dalam UU PPSK.

"Sebenarnya momentumnya bagus. Memang dalam UU lalu lintas devisa itu dikatakan wajib menggunakan devisa bebas. Kemudian untuk sda wajib ditempatkan di sistem keuangan Indonesia karena merupakan hasil bumi Indonesia maka itu wajib. Tapi di UU PPSK yang sudah disetujui ada pengaturan," tegasnya.

Dalam UU PPSK, Bank Indonesia (BI) mempunyai kewenangan untuk melakukan penerimaan dan pengaturan devisa hasil ekspor (DHE).

"Jadi ini dasar hukumnya sekarang kuat, dulukan pp itu karena dasarnya memberikan kebebasan lalu lintas devisa, masih devisa bebas maka dasar hukumnya gak kuat, maka itu yang diatur hanya SDA," kata Iskandar.

Dia menjamin dengan kepastian hukum ini ketahanan ekonomi, serta stabilitas makroekonomi terjamin. Pengusaha nantinya akan memiliki kepastian nilai tukar. Mereka bisa merencanakan investasinya di Indonesia tanpa diganggu oleh fluktuasi nilai tukar.

"Oleh karena itu, sebenarnya ini bukan kontrol devisa tetapi dalam rangka melihat konteks makroekonomi keseluruhan. Jadi gak bertentangan dengan UU lalu lintas devisa," tegasnya.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

EXIT POLL LUAR NEGERI! GANJAR MENANG SATU PUTARAN DI AUSTRALIA & AMERIKA

Viral di grup WhatsApp hasil exit poll Pilpres 2024 dimana pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menang. Ha...